Refleksi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai dasar negara (fungsi konkret) dan fungsi nasional (fungsi abstrak). Fungsi Pancasila sebagai dasar negara meliputi fungsi sebagai dasar norma etika dan norma hukum. Sedangkan fungsi sebagai ideologi nasional meliputi fungsi sebagai pedoman cita-cita berbangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

Secara termonologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, karena itu dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasal  2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila memiliki posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’. Pada suatu negara, hukum adalah pondasi. Tempat setiap orang mengacu atau berpijak. Apabila tidak berdasarkan hukum, akan berdasarkan perintah seseorang yang menyebabkan adanya model kepemimpinan yang otoriter.

Maka dapat disimpulkan bahwa segala peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan  yang ada di Indonesia haruslah mengacu kepada Pancasila dan tidak boleh ada yang menyimpang dan jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila karena di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan cara pandang dan budaya Indonesia.


Referensi :

http://spocjournal.com/hukum/422-posisi-pancasila-sebagai-landasan-hukum-di-indonesia.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Refleksi Perkuliahan Pancasila

Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila.  Pancasila...