Pancasila memiliki dua fungsi,
yaitu fungsi sebagai dasar negara (fungsi konkret) dan fungsi nasional (fungsi
abstrak). Fungsi Pancasila sebagai dasar negara meliputi fungsi sebagai dasar
norma etika dan norma hukum. Sedangkan fungsi sebagai ideologi nasional
meliputi fungsi sebagai pedoman cita-cita berbangsa dan sebagai alat pemersatu
bangsa.
Secara termonologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, karena itu dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.
Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum diatur dalam pasal 2 UU No.10 tahun 2004 tentang
pembentukan perundang undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari
segala sumber hukum Negara”. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila memiliki
posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia.
Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3
berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’. Pada suatu negara, hukum adalah
pondasi. Tempat setiap orang mengacu atau berpijak. Apabila tidak berdasarkan
hukum, akan berdasarkan perintah seseorang yang menyebabkan adanya model
kepemimpinan yang otoriter.
Maka dapat disimpulkan bahwa segala
peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan yang ada di Indonesia haruslah mengacu kepada
Pancasila dan tidak boleh ada yang menyimpang dan jauh dari nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila karena di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai
yang sesuai dengan cara pandang dan budaya Indonesia.
Referensi :
http://spocjournal.com/hukum/422-posisi-pancasila-sebagai-landasan-hukum-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar