- Ketuhanan Yang Maha Esa,
- Kemanusiaan yang adil dan beradab,
- Persatuan Indonesia,
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan perwakilan, dan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan nilai ynag terkandung atau terdapat di dalam Pancasila yang dijadikan cita-cita normatif untuk penyelenggaraan negara. Secara luas, Pancasila sebagai ideologi negara juga diartikan sebagai visi penyelenggaraan untuk kehidunpan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Hal tersebut tercantum pada ketetapan MPR No 18 Tahun 1998 yang berisi tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, serta Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Disebutkan dalam pasal 1 bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai ideologi nasional, di samping kedudukannya sebagai dasar negara.Pancasila sebagai ideologi negara berarti cita-cita untuk bernegara serta sarana yang dapat menyatukan masyrakat melalui wujud aksi ynag nyata dan operasional aplikatif, sehinnga hal ini tidak akan dijadikan slogan saja. Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi sebagai alat penyatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan pedoman dan prosedur untuk penyelesaian masalah.
Awalnya, Pancasila dikonsep sebagai common platform atau platform bersama untuk berbagai macam ideologi yang ada saat itu. Pancasila adalah hasil yang didapatkan dari penyelenggaraan sidang BPUPKI pertama yang dimaksudkan sebagai asas bersama yang dapat menjembatani adanya perbedaan ideologis yang berkembang saat itu. Kemudian menurut Andan Buyung Nasution, Pancasila telah mengalami perubahan fungsi. Yakni dari fungsi sebagai platform menjadi ideologi komrehensif integral.
Apabila Pancasila diartikan dari sudut pandang politik, maka Pancasila diartikan sebgai bentuk persetujuan politik yang telah disepakati secara mufakat. Berdasarkan uraian di atas, maka makna yang data disimpulkan dari Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut:
- Nilai yang terkandung di dalam Pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari adanya penyelenggaraan negara,
- Nilai yang terkandung di daam Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama, sehingga diharapkan mampu menjadi media untuk menyatukan keberagaman masyarakat Indonesia.
Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Berikut adalah implementasi dari Pancasila sebagai ideologi negara:1. Pancasila yang Diwujudkan sebagai Cita-Cita Negara
Artinya Pancasila diimplementasikan sebagai bentuk cita-cita penyelenggaraan untuk bernegara yang tertulis di ketetapan MPR No. 7 tahun 2001 tentang Visi Indonesia di Masa Depan. Di dalam ketetapan tersebut juga disebutkan tentang visi Indonesia Masa Depan yang terdiri dari 3 hal yaitu visi ideal (cita-cita bangsa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat), visi antara (visi negara yang berlaku sampai tahun 2020), dan visi lima tahunan (sesuai dengan yang disebutkan dalam GBHN).2. Pancasila yang Diwujudkan sebagai Nilai Integratif Bangsa
Pancasila dibuat sebagai sarana sekaligus prosedur untuk menyatukan perbedaan dan penyelesaian masalah di dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini Pancasila dijadikan sebagai social ethics yang terkandung di dalam masyarakat majemuk.http://gamepos.id/pengertian-pancasila-sebagai-ideologi-negara-dan-fungsi-pancasila-sebagai-ideologi-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar