Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila ialah sebagai dasar negara sering juga disebut dengan dasar falsafah negara (dasar filsafat negara atau philosophische grondslag) dari negara, ideologi negara (staatsidee). Dalam hal tersebut Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan kata lain ialah , Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur seluruh penyelenggaraan negara.


Pengertian Pancasila

Pancasila sebagai Dasar Negara
Pengertian Pancasila ialah sebagai dasar negara seperti dimaksud dalam bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea IV(4) yang secara jelas menyatakan , ialah kurang lebih sebagai berikut
“Kemudian dari pada itu untuk dapat membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang suatu Dasar Negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil serta beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta untuk mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Norma hukum pokok serta disebut pokok kaidah fundamental daripada suatu negara itu dalam hukum mempunyai hakikat serta kedudukan yang tetap, kuat, dan tidak berubah bagi negara yang dibentuk. Dengan kata lain, dengan jalan hukum tidak dapat diubah. Fungsi serta kedudukan Pancasila sebagai pokok kaidah yang fundamental. Hal tersebut penting sekali dikarenakan UUD harus bersumber serta berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental itu.

Sebagai dasar negara Pancasila dipergunakan untuk dapat mengatur seluruh tatanan kehidupan bangsa serta negara Indonesia, dalam artian , segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan suatu sistem ketatanegaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) haruslah berdasarkan Pancasila. Hal tersebut berarti juga bahwa semua peraturan yang ada dan berlaku di negara Republik Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara, dengan artian Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk dapat mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.
Pancasila menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 merupakan “sumber hukum dasar nasional”.

Fungsi Pancasila

Dalam kedudukannya sebagai dasar negara itu maka Pancasila berfungsi sebagai  :
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Negara Indonesia. Dengan demikian Pancasila ialah :
  1. asas kerohanian tertib hukum Indonesia;
  2. suasana kebatinan (geistlichenhinterground) dari UUD;
  3. cita-cita hukum bagi hukum dasar negara;
  4. Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
  5. Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
  6. Pancasila ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yang berarti Pancasila lahir bersama dengan lahirnya bangsa Indonesia serta ialah ciri khas bangsa Indonesia dalam sikap mental ataupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan bangsa lain.
  7. Perjanjian Luhur berarti Pancasila telah disepakati secara nasional sebagai dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang pada PPKI (Panitia Persiapan kemerdekaan Indonesia)
  8. Sumber dari segala sumber tertib hukum berarti , bahwa segala peraturan perundang- undangan yang telah berlaku di Indonesia harus bersumberkan pada Pancasila atau tidak bertentangan dengan Pancasila.
  9. Cita- cita dan tujuan yang akan dicapai bangsa Indonesia, ialah masyarakat adil serta makmur yang merata materil serta spiritual yang berdasarkan Pancasila.
  10. Pancasila sebagai falsafah hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
  11. Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.

Makna Dari Pancasila

  • Nilia-niali pada pancasila dasarnya ialah nilai filsafat yang sifatnya mendasar
  • pancasuka sebagai dasar negara yang mengandung makna bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila menjadi dasar atau menjadi pedoman bagi penyeleggaraan bernegara.
  • nilai dasar pancasila ialah bersifar abstrak , normatif serta nilai itu menjadi motivator kegiatan dalam penyelaggaraan bernegara.
http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-pancasila-sebagai-dasar-negara-terlengkap/

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi berasal dari gabungan dua kata yakni idea yang berarti cara berpikir dan logos yang artinya ilmu. Sehingga secara  sedehana ideologi dapat diartikan sebagai cara berpikir untuk dijadikan pedoman hidup. Pancasila yang dijadikan ideologi berarti 5 dasar hidup yang dijadikan pedoman di dalam kehidupan bernegara. Kelima dasar hidup tersebut yakni:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa,
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
  3. Persatuan Indonesia,
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaraatan perwakilan, dan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Seorang ahli menyatakan bahwa makna Pancasila sebagai ideologi adalah tatanan nilai yang didapatkan melalui proses panjang dan kristalisasi nilai dasar yang tercermin dari bangsa. Oleh karena itu, kellima dasar tersebut harus diresapi maknanya secara utuh dan diimplementasikan dengan benar.

Fungsi Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Pancasila sebagai ideologi negara merupakan nilai ynag terkandung atau terdapat di dalam Pancasila yang dijadikan cita-cita normatif untuk penyelenggaraan negara. Secara luas, Pancasila sebagai ideologi negara juga diartikan sebagai visi penyelenggaraan untuk kehidunpan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Hal tersebut tercantum pada ketetapan MPR No 18 Tahun 1998 yang berisi tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, serta Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara. Disebutkan dalam pasal 1 bahwa Pancasila memiliki kedudukan sebagai ideologi nasional, di samping kedudukannya sebagai dasar negara.

Pancasila sebagai ideologi negara berarti cita-cita untuk bernegara serta sarana yang dapat menyatukan masyrakat melalui wujud aksi ynag nyata dan operasional aplikatif, sehinnga hal ini tidak akan dijadikan slogan saja. Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi sebagai alat penyatu masyarakat, sehingga dapat dijadikan pedoman dan prosedur untuk penyelesaian masalah.
Awalnya, Pancasila dikonsep sebagai common platform atau platform bersama untuk berbagai macam ideologi yang ada saat itu. Pancasila adalah hasil yang didapatkan dari penyelenggaraan sidang BPUPKI pertama yang dimaksudkan sebagai asas bersama yang dapat menjembatani adanya perbedaan ideologis yang berkembang saat itu. Kemudian menurut Andan Buyung Nasution, Pancasila telah mengalami perubahan fungsi. Yakni dari fungsi sebagai platform menjadi ideologi komrehensif integral.
Apabila Pancasila diartikan dari sudut pandang politik, maka Pancasila diartikan sebgai bentuk persetujuan politik yang telah disepakati secara mufakat. Berdasarkan uraian di atas, maka makna yang data disimpulkan dari Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut:
  1. Nilai yang terkandung di dalam Pancasila dijadikan sebagai cita-cita normatif dari adanya penyelenggaraan negara,
  2. Nilai yang terkandung di daam Pancasila adalah hasil kesepakatan bersama, sehingga diharapkan mampu menjadi media untuk menyatukan keberagaman masyarakat Indonesia.

Implementasi Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Berikut adalah implementasi dari Pancasila sebagai ideologi negara:

1. Pancasila yang Diwujudkan sebagai Cita-Cita Negara

Artinya Pancasila diimplementasikan sebagai bentuk cita-cita penyelenggaraan untuk bernegara yang tertulis di ketetapan MPR No. 7 tahun 2001 tentang Visi Indonesia di Masa Depan. Di dalam ketetapan tersebut juga disebutkan tentang visi Indonesia Masa Depan yang terdiri dari 3 hal yaitu visi ideal (cita-cita bangsa sesuai dengan pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat), visi antara (visi negara yang berlaku sampai tahun 2020), dan visi lima tahunan (sesuai dengan yang disebutkan dalam GBHN).

2. Pancasila yang Diwujudkan sebagai Nilai Integratif Bangsa

Pancasila dibuat sebagai sarana sekaligus prosedur untuk menyatukan perbedaan dan penyelesaian masalah di dalam kehidupan bernegara. Dalam hal ini Pancasila dijadikan sebagai social ethics yang terkandung di dalam masyarakat majemuk.

http://gamepos.id/pengertian-pancasila-sebagai-ideologi-negara-dan-fungsi-pancasila-sebagai-ideologi-negara/

Materi Sejarah Perumusan Pancasila


Pancasila merupakan dasar dari negara indonesia yang terlahir karena adanya proses dan juga digali dari kebudayaan bangsa yang kemudian dijadikan sebagai idiologi nasional. Istilah dari pancasila pertama kali ditemukan pada buku Sutasoma karangan yang dibuat dari Empu Tantular dimana sejarah dari pembuatan pancasila yang telah dituliskan didalam bukunya bahwa istilah pancasila memiliki dua pengertian antara lain.
1. Berbatu sendi, yang lima
2. Pelaksanaan lima kesusilaan, antara lain dilarang berbuat keras, tidak boleh mencuri, jangan berjiwa dengki, berbohong, mabuk dan juga minuman keras

Pancasila adalah dasar dari negara indonesia yang mempunyai filosofi dimana terdiri dari dua kata yaitu berasal dari bahasa Sanskerta yang mempunyai arti panca yang artinya lima, sedangkan sila yang berarti prinsip atau dasar. Perumusan pancasila terjadi pada tanggal 29 April 1945, pemerintahan jepang kemudian membentuk sebuah lembaga dalam bahasa jepang yang bernama Dokuritsu Jumbi Choosakai sedangkan dalam bahasa indonesia adalah Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (BPUPKI) yang mempunyai anggota 62 anggota BPUPKI yang dilantik pada tanggal 28 Mei 1945 yang juga diketahui oleh Dr.Radjiman Widyoningrat dan juga wakilnya R. Panji Soeroso dan juga Ichibangase (orang jepang).
BPUPKI mulai bekerja pada tanggal 29 Mei 1945 dimana tugas dari BPUPKI adalah membuat rancangan dasar negara dan juga membuat rancangan Undang-Undang Dasar. BPUPKI melakukan sidang pertama kali pada tanggal 29 Mei 1945 dan juga 1 Juni 1945 yang mempunyai berbagai masukan mengenai dasar negara indonesia. Dimana ada beberapa usulan rumusan antara lain.

1. Muhammad Yamin

Didalam usulannya muhammad yamin tidak menggunakan teks yang langsung dengan lisan, antara lain sebagai berikut
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Kehutanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Sosial atau (keadilan sosial)
setelah melakukan pidato muhammad yamin menyampaikan usulnya tertulis didalam UUD yang dirancang didalam Rancangan Pembukaan UUD tersebut. Yang mempunyai lima rumusan tentang asas negara merdeka yang mempunyai isi sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradap
  4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn Perwakilan
  5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

2. Soepomo

Yang menyampaikan lima asas bagi negara republik indonesia diantaranya
  1. Persatuan
  2. Kekeluargaan
  3. Keseimbangan Lahir Dan Batin
  4. Musyawarah
  5. Keadilan Rakyat

3. Soekarno

Didalam memberikan masukan tentang asas negara indonesia, Ir.Soekarno juga menyumbangkan masukan antara lain sebagai berikut.
  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme Atau juga Kemanusiaan
  3. Mufakat Atau juga Demokrasi
  4. Kesejahteraan Sosial
  5. Ketuhanan Yang Berkebudayaan
sidang BPUPKI yang dilakukan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 yang belum bisa menetapkan ketiga usulan serta rumusan dasar negara yang dijadikan sebuah dasar dalam negara indonesia, dan kemudian dibentuklah sebuah panitia yang mempunyai anggota sembilan orang yang dikenal juga dengan sebutan Panitia Sembilan, anggota dari sembilan panitia tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Ir. Soekarno, ketua yang juga merangkap anggota
  2. H. Agus Salim, sebagai anggota
  3. Mr. Ahmad Soebardjo, sebagai anggota
  4. Mr. Muhammad Yamin, sebagai anggota
  5. Drs. Mohammad Hatta, sebagai anggota
  6. Mr. AA. Maramis, sebagai anggota
  7. Kyai Hadi Wachid Hasyim, sebagai anggota
  8. Abdul Kahar Muzakkir, sebagai anggota
  9. Abikusno Tjokrosujoso, sebagai anggota
Dan pada tanggal 22 juni 1945 anggota dari panitia sembilan, yang berasil merumuskan sebuah naskah Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar, dan kemudian lebih dikenal sebagai Piagam jakarta atau (Djakarta Charter) yang mempunyai isi antara lain sebagai berikut.
  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi  pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Dan berdasarkan perintah dari presiden No.12 tahun 1968 tanggal 13 april tahun 1968, mengenai rumusan masalah dalam dasar negara indonesia serta tata cara penulisannya. Rumusan pancasila yang benar atau (shohih) dan juga sah dimana tercantum didalam Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan juga disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 adalah pancasila serta rumusan dari pancasila antara lain.
  1. Ketuhanan yang maha esa
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradap
  3. Persatuan indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
  http://www.spengetahuan.com/2016/08/sejarah-perumusan-pancasila-terlengkap.html
 

Materi Fungsi dan Peranan Pancasila

Pancasila, memiliki fungsi dan peranan yang luas dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Pancasila sebagai dasar negara indonesia dan pandangan hidup bangsa indonesia merupakan sebuah tuntunan bagi setiap elemen-elemen negara yang wajib dijadikan pedoman dalam hidup. Fungsi dan peranan Pancasila terus berkembang karena Pancasila merupakan ideologi yang terbuka yang dapat digunakan dalam setiap zaman asalkan tidak bersinggungan dengan nilai-nilai Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman sehingga Pancasila mempunyai predikat yang menggambarkan fungsi dan peranannya. 

Dari Makna Pancasila yang sangat luas dalam kehidupan bermasyarakat, bangsa dan bernegara  dapat diketahui dari fungsi dan peranan Pancasila. Fungsi dan Peranan Pancasila adalah sebagai berikut 

  • Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan memberikan gerak atau dinamika, serta membimbing ke arah tujuan guna mewujudkan masyarakat Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia : Hal ini berarti, Pancasila berfungsi dan berperan dalam menunjukkan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan bangsa lain, yaitu sikap mental, tingkah laku, dan amal perbuatan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia : Pancasila berfungsi dan berperan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara atau penyelenggara negara. Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam Pembukaan UUD NRI (Negara Republik Indonesia) Tahun 1945 Alinea IV dan sebagai landasan konstitusional. 
  • Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum Negara : DI dalam Pasal 2 UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan "Pancasila merupakan sumber segala hukum negara". Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum adalah sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 Aline IV. Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. 
  • Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur : Pancasila sebagai perjanjian luhur berarti bahwa pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) yang menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 
  • Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia : Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, memuat cita-cita dan tujuan nasional (Alinea II dan IV). Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia,hal tersebut lalu dijabarkan ke dalam tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain, Pembukaan UUD NRI Tahun1945 merupakan penuangan jiwa proklamasi, yaitu Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila juga merupakan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. 
  • Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia : Dalam hal ini Pancasila disebut dengan way of life, weltanschauung, pandangan dunia, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk sehari-hari. Artinya, Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari. Dengan demikian, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala seperti yang terpancar pada sila Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. 
  • Pancasila Sebagai Moral Pembangunan : Hal ini mengandung maksud nilai-nilai luhur Pancasila (norma-norma yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945) dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan pembangunan nasional, baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, maupun dalam evaluasinya. 
  • Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila : Pancasila di samping sebagai dasar negara juga merupakan tujuan nasional. Tujuan ini dapat diwujudkan melalui pembangunan nasional. Dengan perkataan lain, untuk mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila harus dilaksanakan pembangunan nasional di segala bidang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.  

Jadi, fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dan pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. 
  
http://www.artikelsiana.com/2015/03/fungsi-peranan-pancasila-pancasila-fungsi.html

Refleksi Pancasila Sebagai Ideologi

Menurut Encyclopedia International, Ideologi adalah “system of ideas, belief, and attitudes which underlie the way of in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu).

Ideologi merupakan sebuah ide, gagasan, atau cita-cita. Fungsi ideologi yaitu sebagai sebuah pedoman untuk mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam hidup, kita memiliki tujuan dan untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus memiliki keyakinan, kepercayaan, atau sesuatu yang dapat dijadikan pedoman. Dengan begitu, kita dapat mencapai tujuan kita dengan lebih mudah dan terarah. Sama halnya dengan Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman untuk mencapai cita-cita dalam berbangsa dan bernegara.


Dalam penyelenggaraan bernegara, pemerintah membuat suatu kebijakan  atau membuat perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena setiap individu memiliki pola pikir yang berbeda-beda. Fungsi ideologi dalam hal ini  adalah agar pro dan kontra tersebut tidak terlalu jauh dari nilai-nilai Pancasila,

Refleksi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai dasar negara (fungsi konkret) dan fungsi nasional (fungsi abstrak). Fungsi Pancasila sebagai dasar negara meliputi fungsi sebagai dasar norma etika dan norma hukum. Sedangkan fungsi sebagai ideologi nasional meliputi fungsi sebagai pedoman cita-cita berbangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

Secara termonologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, karena itu dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasal  2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila memiliki posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’. Pada suatu negara, hukum adalah pondasi. Tempat setiap orang mengacu atau berpijak. Apabila tidak berdasarkan hukum, akan berdasarkan perintah seseorang yang menyebabkan adanya model kepemimpinan yang otoriter.

Maka dapat disimpulkan bahwa segala peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan  yang ada di Indonesia haruslah mengacu kepada Pancasila dan tidak boleh ada yang menyimpang dan jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila karena di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan cara pandang dan budaya Indonesia.


Referensi :

http://spocjournal.com/hukum/422-posisi-pancasila-sebagai-landasan-hukum-di-indonesia.html

Refleksi Hikmah Sejarah Perumusan Pancasila

Berikut ini merupakan urutan peristiwa perumusan Pancasila
1.      29 April 1945 Dibentuk BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat
2.   29 Mei-1 Juni 1945 BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama dilaksakan di  Gedung Chuo Sangi In, Jakarta (sekarang Gedung Pancasila). Pada sidang ini, tiga anggota BPUPKI mengajukan rumusan dasar Negara, ketiga tokoh tersebut adalah Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Soepomo.

Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar negara sebagai berikut : 
1.      Peri Kebangsaan.
2.      Peri Kemanusiaan.
3.      Peri Ketuhanan.
4.      Peri Kerakyatan.
5.      Kesejahteraan Rakyat

Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1.      Paham Negara Kesatuan.
2.      Perhubungan Negara dan Agama.
3.      Sistem Badan Permusyawaratan.
4.      Sosialisasi Negara.
5.      Hubungan antar Bangsa.

Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.      Musyawarah mufakat
4.      Kesejahteraan Sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.

3.  1 Juni 1945 dibentuk panitia delapan yang bertugas untuk menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Anggota Panitia Delapan : 
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Mr. M. Yamin
4.      M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
5.      R. Oto Iskandardinata
6.      Mr. A. Maramis
7.      Ki Bagoes Hadikoesoemo
8.      K.H. Wahid Hasjim

4.   1 Juni 1945 dibentuk panitia Sembilan. Tugas dari panitia Sembilan sama dengan panitia delapan, namun Soekarno ingin membantah tuduhan terhadapnya bahwa ia hanya memandang sebelah mata kaum muslim, maka dibentuklah panitia sembilan yang beranggotakan 9 orang, dimana 4 diantaranya merupakan perwakilan islam, dan sisanya adalah kaum Nasionalis. Adapun anggota dari panitia Sembilan tersebut adalah
1.    Ir. Soekarno (ketua)
2.    Drs.Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.    Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
4.    Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5.    Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6.    H. Agus Salim (anggota)
7.    Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
8.    Wachid Hasjim (anggota)
9.    Mr. Moehammad Yamin (anggota)

5.  22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta ( Jakarta Charter). Isi dari Piagam Jakarta menjadi cikal bakal Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Adapun isi dari piagam Jakarta tersebut adalah
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


6.   10 Juli-14 Juli 1945 Sidang BPUPKI yang kedua. Pada sidang kedua, BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.  

7.     7 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tujuan dibetntuknya PPKI adalah melanjutkan tugas-tugas dari BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.


8.  16 Agustus 1945 Peristiwa Rengasdengklok. Peristiwa ini merupakan peristiwa di mana terjadi penculikan Soekarno-Hatta oleh para golongan muda yang bertujuan untuk menghindari Soekarno-Hatta dari pengaruh Jepang dan mendesak mereka segera memproklamasikan kemerdekaan. Selain itu, mereka juga bermaksud meyakinkan Soekarno-Hatta bahwa Jepang telah menyerah kepada sekutu.

9.     17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Bertempat di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta.

10.  18 Agustus 1945 Sidang Pertama PPKI Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia setelah butir pertama yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ atas usul dari Moh. Hatta

Hikmah yang dapat diambil dari sejarah perumusan Pancasila adalah
Ø  Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang, tetapi merupakan hasil dari    perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Ø    Pancasila bukan hasil dari filosofi seseorang tentang Negara yang ideal. Tidak seperti Sosialis yang berasal dari kemauan/keinginan seseorang atau liberal yang pragmatis, Pancasila merupakan hasil dari budaya Indonesia itu sendiri.
Ø    Karena merupakan hasil dari budaya Indonesia, ideology ini merupakan ideology terbaik untuk bangsa Indonesia.

Sumber :

http://yayasanakudansukarno.com/peristiwa-rengas-dengklok-16-agustus-1945/

Refleksi Perkuliahan Pancasila

Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila.  Pancasila...