Tampilkan postingan dengan label Refleksi Mata Kuliah Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Refleksi Mata Kuliah Pancasila. Tampilkan semua postingan

Refleksi Perkuliahan Pancasila


Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila. Pancasila merupakan hasil dari budaya Indonesia itu sendiri. Pancasila dibuat agar bangsa Indonesia memiliki sebuah pedoman untuk mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara. Andaikan suatu Negara tidak memiliki pedoman, Negara tersebut akan hancur dan mudah terpecah belah.

Pancasila juga ibarat adalah sebuah pondasi. Bangunan, akan kuat bila pondasinya kokoh. Seperti halnya dalam membangun negara. Tanpa adanya pondasi yang baik, suatru bangunan akan mudah rubuh. Tanpa adanya dasar yang kuat, negara tersebut akan mudah runtuh.

Pancasila mengandung nilai yang sangat menjunjung tinggi toleransi. Negara kita adalah negara kesatuan, Terdapat berbagai macam agama, suku, ras, dan budaya. Ini merupakan suatu potensi yang baik untuk pembangunan. Saya percaya bahwa perbedaan merupakan suatu keindahan, dan saya juga percaya bahwa perbedaan memberikan warna kepada kehidupan. Namun, jika perbedaan ini tidak dilandasi dengan sikap saling menghargai dan menghormati, akan terjadi kerusakan, kerusuhan , bahkan perang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari Pancasila karena kita dapat belajar tentang betapa pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila. Pancasila merupakan hasil dari budaya Indonesia itu sendiri. Pancasila dibuat agar bangsa Indonesia memiliki sebuah pedoman untuk mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara. Andaikan suatu Negara tidak memiliki pedoman, Negara tersebut akan hancur dan mudah terpecah belah.
Pancasila juga ibarat adalah sebuah pondasi. Bangunan, akan kuat bila pondasinya kokoh. Seperti halnya dalam membangun negara. Tanpa adanya pondasi yang baik, suatru bangunan akan mudah rubuh. Tanpa adanya dasar yang kuat, negara tersebut akan mudah runtuh.
Pancasila mengandung nilai yang sangat menjunjung tinggi toleransi. Negara kita adalah negara kesatuan, Terdapat berbagai macam agama, suku, ras, dan budaya. Ini merupakan suatu potensi yang baik untuk pembangunan. Saya percaya bahwa perbedaan merupakan suatu keindahan, dan saya juga percaya bahwa perbedaan memberikan warna kepada kehidupan. Namun, jika perbedaan ini tidak dilandasi dengan sikap saling menghargai dan menghormati, akan terjadi kerusakan, kerusuhan , bahkan perang. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mempelajari Pancasila karena kita dapat belajar tentang betapa pentingnya toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga diperlukan sebagai acuan dalam membuat suatu perundangan-undangan. Sesuai dengan pasal 2 UU No.10 tahun 2004 , Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Negara kita pastilah memerlukan aturan yang mengatur kita dalam berperilaku. Manusia juga berkembang seiring berkembangnya zaman. Oleh karena itu, perundang-undangan juga mengalami perubahan. Tetapi, materi perundangan-undangan  tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Pemerintah dalam mengambil kebijakan pun harus sesuai dengan landasan Pancasila. 

Refleksi Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu

Pengertian Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan alam manusia. Sedangkan Pengertian Pengetahuan adalah informasi yang telah diproses dan diorganisasikan untuk memperoleh pemahaman, pembelajaran dan pengalaman yang terakumulasi sehingga bisa diaplikasikan ke dalam masalah/proses bisnis tertentu. 

Menurut Dadang Ahmad S Ilmu pengetahuan adalah suatu proses pembentukan pengetahuan yang terus menerus hingga dapat menjelaskan fenomena dan keberadaan alam itu sendiri. 

Ilmu Pengetahuan akan berkembang seiring dengan perkembangan zaman. Kita tidak dapat memungkiri bahwa perkembangan ilmu pengetahuan kita tidak dapat terlepas dari pengaruh dunia luar. Oleh karena itu, Pancasila harus dijadikan acuan dalam perkembangan ilmu karena ilmu pengetahuan kita haruslah sejalan dengan budaya bangsa Indonesia. Agar ilmu pengetahuan dapat memberikan manfaat,  kita memerlukan strategi dan pertimbangan yang tepat dalam mengembangkan ilmu pengetahuan untuk memberikan kesejahteraan pada manusia. Pancasila berperan sebagai landasan awal karena pancasila memiliki unsur ontologis, epistimologis dan aksiologis.

Dimensi Ontologis, berarti ilmu pengethuan sebagai upaya manusia untuk mencari kebenaran yang tidak mengenal titik henti. Dimensi epistimologi, nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai pisau analisis berpikir dan tolak ukur dari sebuah kebenaran. Dimensi aksiologis, mengandung nilai imperatif dalam pengembangan ilmu berdasarkan sila-sila Pancasila sebagai suatu keutuhan. Ketiga aspek ini menuntut agar ilmu pengetahuan harus sejalan dengan kemajuan dan kultur bangsa.


Referensi : http://blognyafares.blogspot.co.id/2016/02/pancasila-sebagai-pengembangan-ilmu.html

Refleksi Pancasila Sebagai Sistem Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaianmoral. (Wikipedia)

Tidak semua tingkah laku kita diatur oleh hukum. Adat istiadat lah yang dapat mengatur tingkah laku kita. Apabila kita melanggar, kita akan dikenakan sanksi hukum adat. Namun, adat istiadat semakin luntur. Apabila tidak da yang mengatur tingkah laku kita akan terjadi kekacauan. Orang akan berbuat sesuka hati mereka tanpa mempertimbangkan akibatnya. Mereka akan merugikan hak orang lain.


Moral bangsa kita sudah semakin merosot seiring derngan perkembangan zaman. Banyak perilaku remaja yang sudah menyimpang dari nilai-nilai etika bangsa Indonesia. Di sini lah pentingnya mempelajari dan memahami nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dengan mempelajari dan memahami nilai-nilai Pancasila, kita dapat mengetahui bagaimana seharusnya kita bersikap dan berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang sesuai dengan bangsa Indonesia.

Refleksi Pancasia Sebagai Sistem Filsafat

Pancasila sebagai sistem filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan berkarya dengan berpedoman pada pancasila dengan  saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya.

Alasan perlunya pancasila sebagai sistem filsafat :
1.      Filsafat Pancasila Sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat.

Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

2.      Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Landasan ontologis Pancasila artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia.

3.      Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

4.      Landasan Aksiologis Pancasila
Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. 

Sebagai bangsa Indonesia, kita memerlukan Pancasila sebagai dasar kita berpikir dalam kehidupan sehari-hari. Di era globalisasi ini, bangsa kita banyak menerima berbagai macam bentuk informasi dari luar. Budaya, ekonomi, gaya hidup, kesehatan, dll dapat dengan mudah kita ketahui. Namun, tidak semua budaya luar sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia. Terdapat budaya positif dan negative yang harus kita saring. Dengan memiliki dasar berpikir yang berpedoman pada Pancasila kita dapat menyaring budaya-budaya asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan cerminan bangsa Indonesia


Referensi : http://zieramen.fasilkomsibila16.com/tugaspancasila/sidebar-right4.html

Refleksi Pancasila Sebagai Ideologi

Menurut Encyclopedia International, Ideologi adalah “system of ideas, belief, and attitudes which underlie the way of in a particular group, class, or society” (sistem gagasan, keyakinan, dan sikap yang mendasari cara hidup suatu kelompok, kelas, atau masyarakat tertentu).

Ideologi merupakan sebuah ide, gagasan, atau cita-cita. Fungsi ideologi yaitu sebagai sebuah pedoman untuk mencapai cita-cita berbangsa dan bernegara. Dalam hidup, kita memiliki tujuan dan untuk mencapai tujuan tersebut, kita harus memiliki keyakinan, kepercayaan, atau sesuatu yang dapat dijadikan pedoman. Dengan begitu, kita dapat mencapai tujuan kita dengan lebih mudah dan terarah. Sama halnya dengan Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman untuk mencapai cita-cita dalam berbangsa dan bernegara.


Dalam penyelenggaraan bernegara, pemerintah membuat suatu kebijakan  atau membuat perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat karena setiap individu memiliki pola pikir yang berbeda-beda. Fungsi ideologi dalam hal ini  adalah agar pro dan kontra tersebut tidak terlalu jauh dari nilai-nilai Pancasila,

Refleksi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki dua fungsi, yaitu fungsi sebagai dasar negara (fungsi konkret) dan fungsi nasional (fungsi abstrak). Fungsi Pancasila sebagai dasar negara meliputi fungsi sebagai dasar norma etika dan norma hukum. Sedangkan fungsi sebagai ideologi nasional meliputi fungsi sebagai pedoman cita-cita berbangsa dan sebagai alat pemersatu bangsa.

Secara termonologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, karena itu dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasal  2 UU No.10 tahun 2004 tentang pembentukan perundang undangan yang menyatakan “Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum Negara”. Hal ini membuktikan bahwa Pancasila memiliki posisi tertinggi dalam hukum di Indonesia.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 berbunyi ‘Indonesia adalah negara hukum’. Pada suatu negara, hukum adalah pondasi. Tempat setiap orang mengacu atau berpijak. Apabila tidak berdasarkan hukum, akan berdasarkan perintah seseorang yang menyebabkan adanya model kepemimpinan yang otoriter.

Maka dapat disimpulkan bahwa segala peraturan, perundang-undangan, dan kebijakan  yang ada di Indonesia haruslah mengacu kepada Pancasila dan tidak boleh ada yang menyimpang dan jauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila karena di dalam Pancasila mengandung nilai-nilai yang sesuai dengan cara pandang dan budaya Indonesia.


Referensi :

http://spocjournal.com/hukum/422-posisi-pancasila-sebagai-landasan-hukum-di-indonesia.html

Refleksi Hikmah Sejarah Perumusan Pancasila

Berikut ini merupakan urutan peristiwa perumusan Pancasila
1.      29 April 1945 Dibentuk BPUPKI dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat
2.   29 Mei-1 Juni 1945 BPUPKI melakukan sidangnya yang pertama dilaksakan di  Gedung Chuo Sangi In, Jakarta (sekarang Gedung Pancasila). Pada sidang ini, tiga anggota BPUPKI mengajukan rumusan dasar Negara, ketiga tokoh tersebut adalah Moh. Yamin, Ir. Soekarno, dan Soepomo.

Mr. Muhammad Yamin, pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 menyampaikan rumus asas dan dasar negara sebagai berikut : 
1.      Peri Kebangsaan.
2.      Peri Kemanusiaan.
3.      Peri Ketuhanan.
4.      Peri Kerakyatan.
5.      Kesejahteraan Rakyat

Mr. Soepomo, pada tanggal 31 Mei 1945 antara lain dalam pidatonya menyampaikan usulan lima dasar negara, yaitu sebagai berikut :
1.      Paham Negara Kesatuan.
2.      Perhubungan Negara dan Agama.
3.      Sistem Badan Permusyawaratan.
4.      Sosialisasi Negara.
5.      Hubungan antar Bangsa.

Ir. Soekarno, dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 mengusulkan rumusan dasar negara adalah sebagai berikut :
1.      Kebangsaan Indonesia.
2.      Internasionalisme atau peri kemanusiaan.
3.      Musyawarah mufakat
4.      Kesejahteraan Sosial.
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan.

3.  1 Juni 1945 dibentuk panitia delapan yang bertugas untuk menampung dan mengidentifikasi usulan anggota BPUPKI. Anggota Panitia Delapan : 
1.      Ir. Soekarno
2.      Drs. Moh. Hatta
3.      Mr. M. Yamin
4.      M. Soetardjo Kartohadikoesoemo
5.      R. Oto Iskandardinata
6.      Mr. A. Maramis
7.      Ki Bagoes Hadikoesoemo
8.      K.H. Wahid Hasjim

4.   1 Juni 1945 dibentuk panitia Sembilan. Tugas dari panitia Sembilan sama dengan panitia delapan, namun Soekarno ingin membantah tuduhan terhadapnya bahwa ia hanya memandang sebelah mata kaum muslim, maka dibentuklah panitia sembilan yang beranggotakan 9 orang, dimana 4 diantaranya merupakan perwakilan islam, dan sisanya adalah kaum Nasionalis. Adapun anggota dari panitia Sembilan tersebut adalah
1.    Ir. Soekarno (ketua)
2.    Drs.Mohammad Hatta (wakil ketua)
3.    Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
4.    Abikoesno Tjokrosoejoso (anggota)
5.    Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
6.    H. Agus Salim (anggota)
7.    Mr. Achmad Soebardjo (anggota)
8.    Wachid Hasjim (anggota)
9.    Mr. Moehammad Yamin (anggota)

5.  22 Juni 1945 Panitia Sembilan menghasilkan rumusan dasar negara yang dikenal dengan Piagam Jakarta ( Jakarta Charter). Isi dari Piagam Jakarta menjadi cikal bakal Pancasila dan pembukaan UUD 1945. Adapun isi dari piagam Jakarta tersebut adalah
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab;
3.      Persatuan Indonesia;
4.  Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


6.   10 Juli-14 Juli 1945 Sidang BPUPKI yang kedua. Pada sidang kedua, BPUPKI membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran.  

7.     7 Agustus 1945 dibentuk PPKI yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Tujuan dibetntuknya PPKI adalah melanjutkan tugas-tugas dari BPUPKI dalam mempersiapkan kemerdekaan Indonesia.


8.  16 Agustus 1945 Peristiwa Rengasdengklok. Peristiwa ini merupakan peristiwa di mana terjadi penculikan Soekarno-Hatta oleh para golongan muda yang bertujuan untuk menghindari Soekarno-Hatta dari pengaruh Jepang dan mendesak mereka segera memproklamasikan kemerdekaan. Selain itu, mereka juga bermaksud meyakinkan Soekarno-Hatta bahwa Jepang telah menyerah kepada sekutu.

9.     17 Agustus 1945 Proklamasi Kemerdekaan Bertempat di rumah Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur No.56, Jakarta.

10.  18 Agustus 1945 Sidang Pertama PPKI Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia setelah butir pertama yaitu Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’ diganti menjadi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ atas usul dari Moh. Hatta

Hikmah yang dapat diambil dari sejarah perumusan Pancasila adalah
Ø  Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan hadiah dari Jepang, tetapi merupakan hasil dari    perjuangan bangsa Indonesia sendiri.
Ø    Pancasila bukan hasil dari filosofi seseorang tentang Negara yang ideal. Tidak seperti Sosialis yang berasal dari kemauan/keinginan seseorang atau liberal yang pragmatis, Pancasila merupakan hasil dari budaya Indonesia itu sendiri.
Ø    Karena merupakan hasil dari budaya Indonesia, ideology ini merupakan ideology terbaik untuk bangsa Indonesia.

Sumber :

http://yayasanakudansukarno.com/peristiwa-rengas-dengklok-16-agustus-1945/

Refleksi Peran Pancasila

Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskertapañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. (wikipedia)

Pancasila merupakan ideologi, pedoman, dan merupakan cerminan dari bangsa Indonesia. Pancasila memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi sebagai pedoman dalam berbangsa dan bernegara, sumber dari segala sumber hukum, falsafah hidup manusia, dan cita-cita bangsa Indonesia.


Sangat penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mempelajari, memahami, dan menjadikan Pancasila sebagai pedoman berbangsa dan bernegara mengingat bangsa Indonesia merupakan bangsa dengan berbagai macam suku, ras, agama, dan kelompok. Segala macam perbedaan ini bisa menjadi potensi dalam pembangunan, namun jika tidak dilandasi sikap toleransi dan menghargai perbedaan, bangsa Indonesia dapat terpecah belah karena di dalam pancasila terdapat nilai-nilai yang mengajarkan persatuan dan kesatuan sehingga tercipta harmoni.

Pancasila ibarat adalah sebuah pondasi, sedangkan Indonesia adalah bangunannya. Suatu bangunan akan kuat jika pondasinya kokoh. Ketika mendirikan suatu bangunan yang pertama kali dipikirkan bukanlah inferior, tetapi kuat tidaknya suatu pondasi dan haruslah mengikuti pondasi, jika tidak rumah tersebut akan rubuh. Seperti halnya dalam membangun negara Indonesia yang harus berdasarkan pada Pancasila. 


Refleksi Perkuliahan Pancasila

Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila.  Pancasila...