Materi Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Apa yang dimaksud dengan system filsafat
Beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
    1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
    2) Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
    3) Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).
    4) Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
    5) Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Adapun pidatonya sebagai berikut:
Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu”. (Soekarno, 1985: 7).
Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi:
    1. Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri;
    2. Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia;
    3. Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
    4. Sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI (Bakry, 1994: 13--15).
Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view). Hal ini menyitir pengertian filsafat oleh J. A. Leighton sebagaimana dikutip The Liang Gie, ”A complete philosophy includes a worldview or a reasoned conception of the whole cosmos, and a life-view or doctrine of the values, meanings, and purposes of human life” (The Liang Gie, 1977: 8). Ajaran tentang nilai, makna, dan tujuan hidup manusia yang terpatri dalam Weltanschauung itu menyebar dalam berbagai pemikiran dan kebudayaan Bangsa Indonesia.
b. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek.
Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3).
Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.
c. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat.Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional. Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2) mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto (1991:57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya.
2. Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Landasan ontologis Pancasila artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas modus eksistensi bangsa Indonesia. Sastrapratedja (2010: 147--154) menjabarkan prinsip-prinsip dalam Pancasila sebagai berikut:
    1) Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pengakuan atas kebebasan beragama, saling menghormati dan bersifat toleran, serta menciptakan kondisi agar hak kebebasan beragama itu dapat dilaksanakan oleh masing-masing pemeluk agama.
    2) Prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengakui bahwa setiap orang memiliki martabat yang sama, setiap orang harus diperlakukan adil sebagai manusia yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
    3) Prinsip Persatuan mengandung konsep nasionalisme politik yang menyatakan bahwa perbedaan budaya, etnis, bahasa, dan agama tidak menghambat atau mengurangi partsipasi perwujudannya sebagai warga negara kebangsaan. Wacana tentang bangsa dan kebangsaan dengan berbagai cara pada akhirnya bertujuan menciptakan identitas diri bangsa Indonesia.
    4) Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan mengandung makna bahwa sistem demokrasi diusahakan ditempuh melalui proses musyawarah demi tercapainya mufakat untuk menghindari dikotomi mayoritas dan minoritas.
    5) Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno, yaitu didasarkan pada prinsip tidak adanya kemiskinan dalam negara Indonesia merdeka, hidup dalam kesejahteraan (welfare state).
3. Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penjabaran sila-sila Pancasila secara epistemologis dapat diuraikan sebagai berikut.
    1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa digali dari pengalaman kehidupan beragama bangsa Indonesia sejak dahulu sampai sekarang.
    2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab digali dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditindas oleh penjajahan selama berabad-abad. Oleh karena itu, dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    3) Sila Persatuan Indonesia digali dari pengalaman atas kesadaran bahwa keterpecahbelahan yang dilakukan penjajah kolonialisme Belanda melalui politik Devide et Impera menimbulkan konflik antarmasyarakat Indonesia.
    4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah mengenal secara turun temurun pengambilan keputusan berdasarkan semangat musyawarah untuk mufakat.
    5) Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia digali dari prinsip-prinsip yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang tercermin dalam sikap gotong royong.
4. Landasan Aksilogis Pancasila
Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Sila pertama mengandung kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral. Sila kemanusiaan mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Sila persatuan mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Sila keempat mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar. Sila keadilan mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sitem Filsafat
1. Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya sistem penyembahan dari berbagai kepercayaan dalam agama-agama yang hidup di Indonesia. Pada semua sistem religi-politik tradisional di muka bumi, termasuk di Indonesia, agama memiliki peranan sentral dalam pendefinisian institusi-institusi sosial (Yudi-Latif, 2011: 57--59).
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil da Beradab
Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia (Yudi-Latif, 2011: 201).
c. Sila Persatuan Indonesia
Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangan (Yudi-Latif, 2011:377).
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya. Tan Malaka mengatakan bahwa paham kedaulatan rakyat sebenarnya telah tumbuh di alam kebudayaan Minangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Kemudian, Hatta menambahkan ada dua anasir tradisi demokrasi di Nusantara, yaitu; hak untuk mengadakan protes terhadap peraturan raja yang tidak adil dan hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja yang tidak disenangi (Yudi-Latif, 2011: 387--388).
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”. Demi impian masyarakat yang adil dan makmur itu, para pejuang bangsa telah mengorbankan dirinya untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia dahulunya adalah bangsa yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran, keadaan ini kemudian dirampas oleh kolonialisme (Yudi-Latif, 2011: 493--494).
2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua, masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.
Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks agama, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius karena perkembangan kepercayaan yang ada di masyarakat sejak animisme, dinamisme, politeistis, hingga monoteis.Pancasila sebagai sistem filsafat, menurut Notonagoro merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang yang saling terkait dan saling berhubungan secara koheren. Notonagoro menggambarkan kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila itu dalam bentuk kesatuan dan hubungan hierarkis piramidal dan kesatuan hubungan yang saling mengisi atau saling mengkualifikasi.
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Kelompok kedua, diwakili Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 yang menyuarakan kembali pentingnya Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia setelah dilupakan dalam rentang waktu yang cukup panjang sekitar satu dasawarsa pada eforia politik di awal reformasi. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara. Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut. ”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B, ”Lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya”. Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Berikut adalah arti dalam lambing Garuda Pancasila.
a. Garuda Pancasila sendiri adalah Burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
b. Warna keemasan pada Burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
c. Garuda memiliki paruh, sayap, cakar, dan ekor yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
d. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari jadi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, di antaranya:
    1) 17 helai bulu pada masing-masing sayap
    2) 8 helai bulu pada ekor
    3) 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
    4) 45 helai bulu di leher
e. Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
f. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
g. Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaaan negara Indonesia "Merah-Putih", sedangkan pada bagian tengah berwarna dasar hitam.
h. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan pada lambang perisai adalah sebagai berikut:
    1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa; dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam.
    2) Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.
    3) Sila ketiga: Persatuaan Indonesia; di lambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih.
    4) Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah.
    5) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat mengalami dinamika sebagai berikut. Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ide tersebut ternyata mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, terutama dalam sidang BPUPKI pertama, persisnya pada 1 Juni 1945. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis.
Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia. Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Atas dasar inilah, Soeharto mengembangkan sistem filsafat Pancasila menjadi penataran P-4.
Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011.
2. Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat muncul dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
    1. Kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat.
    2. Komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal. Komunisme merupakan aliran yang meyakini bahwa kepemilikan modal dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
sumber : http://zieramen.fasilkomsibila16.com/tugaspancasila/sidebar-right4.html

1 komentar:

Refleksi Perkuliahan Pancasila

Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila.  Pancasila...