Tampilkan postingan dengan label Materi Mata Kuliah Pancasila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Materi Mata Kuliah Pancasila. Tampilkan semua postingan

Materi Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu

A.PENDAHULUAN

Pasca era reformasi di Indonesia, banyak berkembang pandangan-pandangan ideologi yang mempertanyakan Pancasila sebagai sistem ideologi bangsa Indonesia. Pandangan ideologi disampaikan oleh golongan-golongan tertentu yang menginginkan perubahan bentuk pemerintahan. Keinginan tersebut tidak serta merta dapat merubah bentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang telah dirumuskan para pendirinya.

Keberadaan negara Indonesia diperjuangkan oleh perintis perjuangan bangsa yang memekan waktu yang sangat lama. Pejuang-pejuang lokal hampir tak pernah putus melakukan perlawanan terhadap pemerintahan Hinda Belanda. Kesadaran untuk bersatu dan mewujudkan negara Indonesia adalah pada tanggal 28 Oktober 1928. Para pemuda mengikrarkan ‘Sumpah Pemuda’ dan merupakan awal dari pergerakan kemerdekaan Indonesia.

Panjangnya perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, sudah seharusnya kita mempertahankan kemerdekaan bangsa ini dengan mengisinya dengan pembangunan. Para pengada negara Indonesia telah merumuskan dasar-dasar ideologi bangsa dengan jalan musyawah dan mufakat. Perumusan dasar negara telah digali oleh para pengada negara Indonesia dari berbagai macam unsur yang ada di nusantara. Berbagai macam unsur tersebut tersarikan dalam wujud Pancasila.

Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia telah bersifat final, sehari setelah Proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Soekarno dan Hatta. Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Piagam Jakarta disahkan sebagai dasar negara. Bentuk rumusan Pancasila sebagai dasar negara hanyalah yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Perjalanan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 pada awal kemerdekaan mengalami pasang surut, seiring berbagai macam perubahan bentuk negara. Pada5 Juli1959, karena gagalnya Badan Konstituante menetapkan UUD baru, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit untuk kembali pada UUD 1945.

Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 hingga saat ini masih bertahan sebagai dasar negara Indonesia. Berbagai macam pergolakan telah terjadi di Indonesia, tetapi Pancasila sebagai dasar negara masih tetap kokoh. Pancasila ada dari buah pikir para pengada Indonesia berdasarkanpada pengkajian dari berbagai unsur ilmu pengetahuan yang beragam dari para tokoh pergerakan Indonesia. Kita akan mengkaji tentang Pancasila sebagai filsafat ilmu dan implikasi sila-sila dalam pancasila dalam perkembangan ilmu pengetahuan.


B.PANCASILA SEBAGAI FILSAFAT ILMU

Sehari setelah Proklamasi kemerdekaan Indonesia, 18 Agustus 1945, para pengada Indonesia menegakkan Pancasila dasar negara. Pancasila lahir dari hasil kebudayaan Indonesia yang bersuku-suku. Pemikiran-pemikiran yang melandasi dan terintegrasi menjadi filsafat Pancasila adalah pemikiran yang bersumber dari agama, pemikiran kosmologis, ontologis, dan antropologis yang berasal dari sub kebudayaan Indonesia, pemikiran yang berasal dari ilmu pengetahuan filssafat barat sebagai hasil pendidikan yang dualistis, pengalaman hidup dan refleksi atas penderitaan rakyat yang dilakukan oleh para perintis dan pejuang kemerdekaan, refleksi kritis, dialogis, futurologis yang dilakukan oleh para pengada Indonesia (Suwarno, 1993; Hardono Hadi, 1994; Baker, 1995 dalam Dimyati 1995).

Pancasila merupakan hasil dari berbagai macam pemikiran yang lahir dari budaya nusantara. Suku-suku bangsa di nusantara telah melakukan akulturasi antar suku bangsa, antar bangsa sehingga terbentuklah kepribadian kebudayaan bangsa. Akulturasi budaya terus berkembang hingga abad ke 16 ketika bangsa Eropa masuk ke Indonesia dan mulai melakukan usaha penjajahan. Pada masa penjajahan, bangsa Indonesia banyak mengalami berbagai macam akulturasi budaya, ekonomi, politik, pendidikan hingga pengetahuan. Anak bangsa mengalami perkembangan pengetahuan saat dicetuskannya politik etis oleh van Deventer.

Politik etis yang diterapkan oleh pemerintah Hinddia Belanda membawa pengaruh yang sangat besar bagi lahirnya para pemikir bangsa. Kelahiran para pemikiri sekaligus pengada Indonesia terlahir dari berbagai macam latar belakang pendidikan dan suku bangsa. Pemikiran dan pengetahuan yang berasal dari Eropa, Timur Tengah, Asia, dan lokal membahur menjadi satu, pemikiran pembentukan negara Indonesia. Pengetahuan dan pemikiran dari berbagai macam arah, terwujud pada rumusan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kesadaran para pengada Indonesia terhadap perkembangan pengetahuan tercermin dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu ‘... mencerdasaskan kehidupan bangsa...’ Kalimat ini menunjukkan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia salah satunya adalah untuk mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia. Pengada Indonesia menyadari bahwa kesejahteraan dapat dicapai lewat pendidikan yang merupakan sarana pemerolehan ilmu pengetahuan. Kita ketahui bersama bahwa kemerdekaan Indonesia tercapai karena peran pendidikan yang telah membawa kesadaran kaum terpelajar Indonesia untuk mencapai kemerdekaan.

Pengada Indonesia juga menyadari bahwa kedaulatan suatu negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat harus berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan tersebut menjelaskan bahwa pengada Indonesia benar-benar memiliki suatu konsep pemerintahan yang matang. Ini juga menunjukkan bahwa untuk mencapai kesejahteraan, kita harus memliki keyakinan theisme religius.

Pancasila, yang juga tertuang dalam alenie ke-4 UUD 1945, merupakan nilai-nilai pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai filsafat sangat bermanfaat untuk mendukung cita-cita atau tujuan nasional. Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam hal sikap. Tingkah laku dan perbuatan dalam hidup sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.

Filsafat Pancasila merupakan hasil dari sistem pemikiran keilmuan dan disiplinpemikiran keilmuan. Sistem keilmuan, filsafat Pancasila harus bersifat terbuka dalam mencari kebenaran. Pancasila sebagai filsafat ilmu mengandung nilai ganda, yaitu harus memberikan landasar teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuan; dan nilai instrinsik tujuan iptek dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia (Syam, 2006).

Filsafat Pancasila memiliki sifat-sifat universal yang sesuai dengan ciri khas nasional. Sifat-sifat universal tersebut adalah:

1.Sistematis, fundamental, universal, integral dan radikal menacari kebenaran yang hakiki

2.Filsafat yang monotheis dan religius yang mempercayai adanya sumber kesemestaan yaitu Tuhan YME

3.Monodualisme dan monopluralisme yang mengutamakan ketuhanan, kesatuan dan kekeluargaan

4.Satu kesatuan totalitas yang bulat dan utuh antar sila-sila Pancasila

5.Memiliki corak universal, terutama sila I dan sila II serta corak nasional Indonesia terutama sila III, IV dan V

6.Harmoni idiil (asas selaras serasi, dan seimbang

7.Idealisme fungsional (dasar dan fungsi serta tujuan idiil sekaligus

8.Memiliki ciri-ciri dimensi idealitas, realitas dan fleksibelitas.

Filsafat Pancasila merupakan landasar dalam proses berfikir dan berpengetahuan. Sebuah pengetahuan dalam perkembangannya harus memperhatikan aspek Ketuhanan yang merupakan landasan dalam setiap berfikir manusia. Pengetahuan harus memperhastikan aspek kemanusiaan, tanpa memperhatikan landasasan ini, pengetahuan akan terlepas dari nilai hakiki pengetahuan itu. Pancasila ada karena suatu proses pembentukan pengetahuan dari berbagai sumber yang kemudian terakumulasi dalam kehidupan sehari-hari.

Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Pancasila dalam pengertian seperti itu telah menjadi suatu sistem cita-cita atau keyakinan-keyakinan (belief system)sehingga telah menjelma menjadi ideologi (mengandung tiga unsur yaitu : 1. Logos (rasionalitas atau penalaran), 2. pathos (penghayatan), dan 3. Ethos (kesusilaan).

Pancasila sebagai filsafat memungkinkan masyarakat dapat memikirkan masalah-masalah dasar hidupnya secara rasional dengan bahasa, wawasan dan argumentasi yang universal. Dengan demikian, filsafat Pancasila dapat membuka cakrawala bagi diskusi secara terbuka terhadap masalah-maslaah dan sekaligus secara kritis terhadap penyempitan-penyempitan ideologis. Filsafat akan membantu kita untuk mengambil jarak terhadap klaim ideologi ilmu-ilmu empiris. Pada budaya modern, ilmu empiris yang mendefinisikan arti kemanusiaan dan tujuan perkembangan masyarakat. Pancasila sebagai filsafat juga akan membantu kita untuk mengambil sikap terbuka dan kritis terhadap dampak modernisasi dan menjadi pemain aktif, mempertahankan identitas sebagai bangsa Indonesia.

Filsafat Pancasila dalam perkembangan ilmu pengetahuan diharapakan dapat memecahkan permasalahan dalam kehidupannya. Pancasila sebagai ilmu pengetahuan harus dikembangkan demi ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan juga harus dapat menjawab berbagai persoalan hidup. Pancasila yang terdiri dari lima sila, merupakan bentuk akumulasi proses pemecahan masalah kehidupan bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari, berbangsa dan bernegara.

Pancasila sebagai filsafat ilmu harus mengandung nilai ganda, yaitu

1.harus memberikan landasan teoritik (dan normatif) bagi penguasaan dan pengembangan iptek dan menetapkan tujuannya

2.memiliki nilai instrinsik tujuan iptek yang senantiasa dilandasi oleh nilai mental kepribadian dan moral manusia. Nilai-nilai kualitatif dan normatif secara kategoris harus terkandung dalam ajaran filsafat. Kualitas dan identitas nilai mental dan kepribadian manusia senantiasa berhubungan dengan nilai filsafat dan atau agama.

Kedudukan filsafat ilmu harus beerasaskan kerokhanian dari sistem keilmuan dan pengembangannya. Fungsi mental dan moral kepribadian manusia dalam implemantasi iptek merupakan kriteria yang signifikan suatu keilmuan. Keilmuan harus berorientasi praktis untu kepentingan bangsa. Selain itu, kebenaran yag dianut epistomologis Pancasila prinsip kebenaran eksistensial dalam rangka mewujudkan harmoni maksimal yang sesuai taraf-taraf fisiokismis, biotik, psikis, dan human dalam rangka acuan norma ontologis transedental. Dengan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa, epsitomologis Pancasila bersifat terbuka terhadap berbagai aliran filsafat dunia (Dimyati, 2006).


C.KAITAN ANTAR SILA DALAM PANCASILA

Filsafat Pancasila sangat berguna dalam mendukung cita-cita dan tujuan nasional. Menjaga kelestarian dan keberlangsungan hidup bangsa dan negara dengan berlanadasakan pada kebenaran dan demokrasi bagi kehidupan bersama yang dilandasi nilai persatuan dan kesatuan. Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan saling berkait. Perubahan dalam salah satu sila dalam Pancasila akan merubah secara keseluruhan termasuk pembukaan UUD 1945. Pancasila memiliki hubungan sebab-akibat, yaitu sebagai pendukung hubungan terhadap unsur-unsur hakiki dari Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil yang merupakan pokok pangkal hubungan. Sebagai satu kesatuan, Pancasila merupakan suatu sistem. Ciri-ciri Pancasila sebagai suatu sistem adalah

1.Kesatuan dari bagian-bagian, yaitu Pancasila menyatu dan utuh

2.Tiap bagian mempunyai fungsi masing-masing

3.Saling berhubungan dan ketergantungan

4.Keseluruhan

5.Terjadi dalam lingkungan yang kompleks.

Rumusan Pancasila merupakan rumusan yang mutlak. Unsur-unsur hakikinya adalah

1.Ketuhanan. Ketuhanan merupakan unsur hakiki dari Tuhan yang mencakup pengertian keberadaan Tuhan sebagai sang pencipta yang mencipta dan mengatur segalanya.

2.Kemanusiaan, unsur hakiki manusia yang mencakup pengertian keberadaan diri manusia sebagai ciptaan yang memiliki susunan kodrat jasmani dan rohani, individu dan sosial, kedudukan kodrat sebagai yang mandiri dan tergantung pada Tuhan.

3.Persatuan unsur hakiki dari satu, keseluruhan yang utuh tak terbagi, yang terlepas atau terpisah dari lainnya dan memiliki kesendirian.

4.Kerakyatan, merupakan unsur hakiki dari rakyat yang memiliki pengertian kelompok manusia yang mendukung berdirinya negara.

5.Keadilan, merupakan unsur hakiki dari adil yang memliki pengertian terhadap hak dari yang bersangkutan (Wahana, 1993).

Sila dalam Pancasila saling keterkaitan, berhubungan dan saling melengkapi, sehingga merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh. Sila pertama dalam pancasila memiliki posisi istimewa karena diluar ciptaan akal manusia (Hazairin, 1983). Sila pertama ini memiliki kedudukan yang paling luas, karena sebagai dasar dari empat sila lainnya (Kaelan, 1999). Hubungan antar sila dalam Pancasila dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Ketuhanan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

2.Sila kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kemanusiaan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyatIndonesia.

3.Sila ketiga: Persatuan Indonesia adalah persatuan yang berke-Tuhanan Yang Mahasa Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4.Sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan adalah kerakyatan yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

5.Sila kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia adalah keadilan sosial yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa. Yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Notonegoro, 1975 dalam Kaelan, 1993).


Pancasila dapat dipahami dengan benar, dengan pandangan bahwa

1.Orang tidak dapat memahami Pancasila dengan menafsirkan sila-silanya secara terpisah

2.Sila-sila dalam Pancasila tidak saling bertentangan

3.Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan jantung Pancasila

Dengan demikian, disimpulkan bahwa Pancasila telah dapat menjawab persoalan pokok yang dihadapi masyarakat Indonesia. Pancasila telah berhasil memberi peluang pada tiap kelompok untuk hidup bersama, bekerja bersama dalam ranga mewujudkan pembangunan nasional.

Filsafat Pancasila merupakan sistem nilai yang tercermin dalam kesatuan yang bulat hierarkis. Pokok-pokok ajaran filsafat Pancasila bahwa dalam tiap silanya mencerminkan asas normatif yang menjadi inti kesadaran manusia Indonesia dalam antar hubungan sesama negara, budaya, alam, bahkan dihadapan Tuhan. Kesadaran nilai Ketuhanan akan memberikan kesadaran harkat martabat bagi tiap pribadi dihadapan Tuhan, alam, sesama, budaya, dan negara yang berinti kesadaran asas keseimbangan hak dan kewajiban yang menentukan integritas dan martabat moral kepribadian manusia.


D.FILSAFAT PANCASILA DAN PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN

Sejak 18 Agustus 1945, secara epistomologis, Pancasila dikaji oleh para ahli dan juga diuji oleh berbagai peristiwa-peristiwa yang mencoba merongrong kemerdekaan dan keutuhan Republik Indonesia. Secara empiris dan kenegaraan, Pancasila telah menunjukkan ketangguhannya hingga pada saat ini. Pengujian secara kognitif telah dilakukan oleh para ahli dengan berbagai pendekatan. Notonegoro dengan analisis teori causal, Driarkara dengan pendekatan antroplogi metafisik, Eka Darmaputra dengan etika, Suwarno dengan pendekatan historis, filosofis dan sosio-yuridis, Gunawan Setiardja dengan analisis yuridis ideologis (Dimyati, 2006) dan bayak para ahli dankalangan akademisi membuktikan Pancasila sebagai filsafat

Berbagai pendekatan yag dilakukan oleh para ahli untuk membukikan filsafat pancasila diterima sebagai metode epistomologis Pancasila. Prinsip epistomologis Pancasila dapat dikemukakan dalam proposisi epistemis sebagai berikut :

1.Aku tahu bahwa aku tidak tahu

Bahwa ada semesta adalah fisiokismis, biotik, psikis, dan human akibat ketidaktahuanku, aku diperlakukan sebagai dia pemberlakuan sebagai dia tidak sesuai dengan martabat manusia.

2.Aku tahu bahwa aku harus tahu

Akibat ketidaktahuanku, maka aku diperlakukan sebagai kamu, pemberlakuan aku sebagai kamu sesuai dengan martabat manusia sebab adaku sebagai manusia adalah ada bersama dengan sesama manusia berdasarkan cinta kasih.

3.Aku tahu bahwa ada aku bersama dengan ada kamu

Akibat ada aku bersama kamu, maka kerinduanku adalah sama dengan kerinduanmu, kerinduanku sama dengan kerinduanmu adalah kerinduan akan harmoni

4.Aku tahu bahwa kerinduan akan harmni adalah kerinduan abadi, kerinduan abadi adalah kerinduan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa

5.Aku tahu bahwa kerinduan akan harmoni

Mengaruskan aku memberlakukan kamu dengan cinta kasih, kerinduan akan harmoni tidak terjadi dalam hubungan aku dia atau mereka, hubungan aku dia adalah hubungan aku dengan bukan manusia, oleh karenanya

6.Aku tahu bahwa Bhinneka Tunggal Ika

Adalah tuntunan menuju kerinduan akan harmoni.

Proposisi epistomologis Pancasiladi atas merupakan landasan keilmuan di Indonesia secaara ontologis, kosmologis, maupun ekologis.

Secara historis, epistomologis Pancasila terbentuk dari akulturasi budaya yang telah berlangsung ratusan abad. Akulturasi budaya ini meliputi juga perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ada di nusantara. Ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang seiring sejalan dengan masuknya agama Hinddu-Buddha, Islam hingga bangsa Eropa. Atau secara garis besar, perkembangan iptek di nusantara banyak dipengaruhi dari India, Timur Tengah, Cina, Jepang dan Eropa, selain dari nusantara sendiri. Dalam akulturasi ini, alih iptek memerlukan landasan epistomologis sebagai sesuatu yang dilakukan oleh pebelajar iptek. Penentuan objek materi ilmu dalam kerangka sudut pandang pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa akan menentukan pemberlakuan metode penelitian, teknik penelitian, dan analisa keilmuan tentang objek.

Proses akulturasi setiap individu warga kebudayaan Indonesia berhadapan dengan perangkat “item-traits-traits complex-cultural activities” dunia. Hal ini menunjukkan tingkat keterpelajaran individu teruji untuk memilih atau tidak memilih salah satu perangkat “item-traits-traits complex-cultural activities”dunia. Proses akulturasi ini melibatkan kegiatan pendidikan.Kegiatan pendidikan akan tunduk pada hukum-hukum keilmuan pendidikan dan juga melibatkan ilmu-ilmu bantu yang memiliki prinsip dan teori sendiri.

Pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa sebagai awal epistemologi Pancasila telah dihadapkan pada berbagai cabang ranting dan tangkai ilmu empiris analitis, ilmu historis hermenutis, dan ilmu-ilmu kritis. Ketiga ilmu tersebut telah sedemikian maju dan berkembang secara pesat. Epistemologi Pancasila menerima strategi trikon dan menggunakan pendekatan pencerdasan kehidupan bangsa sebagai awal pengembangan epistemologi Pancasila dalam menghadapi kemajuan ilmu- ilmu empiris analitis, ilmu historis hermenutis, dan ilmu-ilmu kritis. Selain itu,epistemologi Pancasila juga menerima strategi akulturasi dalam pengembangan ilmu dengan menggunakan ‘paradigma baru’. Terkait paradigma baru tersebut adalah terterimanya empat gaya pemikiran dan penyikapan dalam melakukan ilmu pengetahuan. Gaya pemikiran dan pengerjaan ilmu pengetahuan merupakan langkah awal pengerjaan atau pemberlakuan obyek materi ilmu. Uji kritis tentang paradigma-paradigma penelitian masih harus dilakukan oleh setiap peneliti ilmuwan dalam mengembangkan ilmu pengetahuan sesuai keahlian.
Manusia mencari kebenaran lewat filsafat dan penyelidikan secara ilmiah. Pencarian kebenaran pada hakekatnya berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rokhani (hasrat ingin tahu), karena manusia senantiasa (a priori) mencari kebenaran demi tuntutan dan tujuan rokhaninya. Secara hierarikis kebenaran dan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut :

1.Kebenaran, pengetahuan indera, melalui pengalaman pancaindra

2.Kebenaran ilmiah, sebagai tingkat lanjut dari pengamatan pengalaman (dengan metode apapun)

3.Kebenaran filsafat sebagai puncak dan prestasi pemikiran murni manusia untuk menembus tapal batas fisika dan metafisika

4.Kebenaran religious sebegai kebenaran mutlak fundamental yang hakiki merupakan puncak dan batas tertinggi jangkauan akal budi kepribadian manusia. Kebenaran religious berwatak supranatural dan supra rasional. (Teliti karya Laboratorium Pancasila 1986 dalam Syam, 2006).

Keempat tingkat kebenaran ini menunjukkan dimensi kesemstaan, alam, budaya, agama dan Tuhan sebagai dunia kepribadian martabat manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi menunjukkan kemampuan pribadi manusia unggul berkat potensi yang dikembangkannya. Manusia harus dapat mendayagunakan iptek dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia, mengembangkan dan melestarikan peradaban, merupakan tanggung jawab moral manusia(Syam, 2006).

Proses pengembanga iptek secara normatif dan teoritis ilmiah adalah lewat kelembagaan pendidikan formal. Kelembagaan pendidikan merupakan tempat untuk proses belajar dan proses penelitian pengembangan iptek. Kelembagaan pendidikan harus melakukan rekonstruksi sistem pengetahuan dalam kebudayaan Indonesia. Pengembangan iptek merupakan tujuan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alenia 4, yaitu ‘...mencerdaskan kehidupan bangsa...’. Sebagai bangsa yang besar, tiap warga negara terutama para ilmuwan dan cendikiawan harus memilki budaya mengembangkan dan menciptakan pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia.


E.KESIMPULAN

Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang terumuskan dari proses akulturasi budaya nusantara yang berlangsung berabad-abad. Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam berbangsa dan bernegara. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat pada hakikatnya adalah suatu sistem pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari Pancasila menjadi pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa, dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia Indonesia untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup dan kehidupan. Filsafat Pancasila merupakan landasar dalam proses berfikir dan berpengetahuan.

Pancasila sebagai dasar negara terdiri dari lima sila yang berasal dari pemikiran hasil akulturasi budaya nusantara. Sila-sila dalam Pancasila memliki keterkaitan atau berhubungan dan saling melandasi. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan landasan utama dari kempat sila lainnya. Hal ini menjadikan Pancasila sebagai sistem yang saling terkait tak terpisahkan.

Perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia tak bisa terlepas dari dunia luar. Ilmu pengetahuan di Indonesia pada dasarnya telah berlangsung sebelum era bangsa eropa masuk ke nusantara hingga pada masa pasca kemerdekaan. Perkembangan iptek adalah lewat kelembagaan pendidikan, hal ini didasarkan pada semangat ‘menceerdaskan kehidupan bangsa’ yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945. Para ilmuwan dan cendikiawan harus memiliki semangat mengembangkan dan menciptakan iptek yang ditujukan bagi kesejahteraan dan kemaslahatan umat manusia.
Sumber : https://www.kompasiana.com/fajararianto/filsafat-pancasila-dan-perkembangan-ilmu-pengetahuan_54f85bf8a33311fa7d8b4794

Materi Pancasila Sebagai Sistem Etika

Etika Pancasila tidak memposisikan secara berbeda atau bertentangan dengan aliran-aliran besar etika yang mendasarkan pada kewajiban, tujuan tindakan dan pengembangan karakter moral, namun justru merangkum dari aliran-aliran besar tersebut. Etika Pancasila adalah etika yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Suatu perbuatan dikatakan baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, namun juga sesuai dan mempertinggi nilai-nilai Pancasila tersebut. Nilai-nilai Pancasila meskipun merupakan kristalisasi nilai yang hidup dalam realitas sosial, keagamaan, maupun adat kebudayaan bangsa Indonesia, namun sebenarnya nilai-nilai Pancasila juga bersifat universal dapat diterima oleh siapapun dan kapanpun.
Etika Pancasila berbicara tentang nilai-nilai yang sangat mendasar dalam kehidupan manusia. Nilai yang pertama adalah Ketuhanan. Secara hierarkis nilai ini bisa dikatakan sebagai nilai yang tertinggi karena menyangkut nilai yang bersifat mutlak. Seluruh nilai kebaikan diturunkan dari nilai ini. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila tidak bertentangan dengan nilai, kaedah dan hukum Tuhan. Pandangan demikian secara empiris bisa dibuktikan bahwa setiap perbuatan yang melanggar nilai, kaedah dan hukum Tuhan, baik itu kaitannya dengan hubungan antara manusia maupun alam pasti akan berdampak buruk. Misalnya pelanggaran akan kaedah Tuhan tentang menjalin hubungan kasih sayang antar sesama akan menghasilkan konflik dan permusuhan. Pelanggaran kaedah Tuhan untuk melestarikan alam akan menghasilkan bencana alam, dan lain-lain
Nilai yang kedua adalah Kemanusiaan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai Kemanusiaan. Prinsip pokok dalam nilai Kemanusiaan Pancasila adalah keadilan dan keadaban. Keadilan mensyaratkan keseimbangan antara lahir dan batin, jasmani dan rohani, individu dan sosial, makhluk bebas mandiri dan makhluk Tuhan yang terikat hukum-hukum Tuhan. Keadaban mengindikasikan keunggulan manusia dibanding dengan makhluk lain, yaitu hewan, tumbuhan, dan benda tak hidup. Karena itu perbuatan itu dikatakan baik apabila sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan yang didasarkan pada konsep keadilan dan keadaban.
Nilai yang ketiga adalah Persatuan. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila dapat memperkuat persatuan dan kesatuan. Sikap egois dan menang sendiri merupakan perbuatan buruk, demikian pula sikap yang memecah belah persatuan. Sangat mungkin seseorang seakan-akan mendasarkan perbuatannya atas nama agama (sila ke-1), namun apabila perbuatan tersebut dapat memecah persatuan dan kesatuan maka menurut pandangan etika Pancasila bukan merupakan perbuatan baik. Nilai yang keempat adalah Kerakyatan. Dalam kaitan dengan kerakyatan ini terkandung nilai lain yang sangat penting yaitu nilai hikmat/kebijaksanaan dan permusyawaratan. Kata hikmat/kebijaksanaan berorientasi pada tindakan yang mengandung nilai kebaikan tertinggi.
Atas nama mencari kebaikan, pandangan minoritas belum tentu kalah dibanding mayoritas. Pelajaran yang sangat baik misalnya peristiwa penghapusan tujuh kata dalam sila pertama Piagam Jakarta. Sebagian besar anggota PPKI menyetujui tujuh kata tersebut, namun memperhatikan kelompok yang sedikit (dari wilayah Timur) yang secara argumentatif dan realistis bisa diterima, maka pandangan minoritas “dimenangkan” atas pandangan mayoritas. Dengan demikian, perbuatan belum tentu baik apabila disetujui/bermanfaat untuk orang banyak, namun perbuatan itu baik jika atas dasar musyawarah yang didasarkan pada konsep hikmah/kebijaksanaan.
Nilai yang kelima adalah Keadilan. Apabila dalam sila kedua disebutkan kata adil, maka kata tersebut lebih dilihat dalam konteks manusia selaku individu. Adapun nilai keadilan pada sila kelima lebih diarahkan pada konteks sosial. Suatu perbuatan dikatakan baik apabila sesuai dengan prinsip keadilan masyarakat banyak. Menurut Kohlberg (1995: 37), keadilan merupakan kebajikan utama bagi setiap pribadi dan masyarakat. Keadilan mengandaikan sesama sebagai partner yang bebas dan sama derajatnya dengan orang lain.
Menilik nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maka Pancasila dapat menjadi sistem etika yang sangat kuat, nilai-nilai yang ada tidak hanya bersifat mendasar, namun juga realistis dan aplikatif. Apabila dalam kajian aksiologi dikatakan bahwa keberadaan nilai mendahului fakta, maka nilai-nilai Pancasila merupakan nilai-nilai ideal yang sudah ada dalam cita-cita bangsa Indonesia yang harus diwujudkan dalam realitas kehidupan. Nilai-nilai tersebut dalam istilah Notonegoro merupakan nilai yang bersifat abstrak umum dan universal, yaitu nilai yang melingkupi realitas kemanusiaan di manapun, kapanpun dan merupakan dasar bagi setiap tindakan dan munculnya nilai-nilai yang lain. Sebagai contoh, nilai Ketuhanan akan menghasilkan nilai spiritualitas, ketaatan, dan toleransi. Nilai Kemanusiaan, menghasilkan nilai kesusilaan, tolong menolong, penghargaan, penghormatan, kerjasama, dan lain-lain. Nilai Persatuan menghasilkan nilai cinta tanah air, pengorbanan dan lain-lain. Nilai Kerakyatan menghasilkan nilai menghargai perbedaan, kesetaraan, dan lain-lain. Nilai Keadilan menghasilkan nilai kepedulian, kesejajaran ekonomi, kemajuan bersama dan lain-lain.

Sumber:

Materi Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

A. Menelusuri Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Apa yang dimaksud dengan system filsafat
Beberapa pengertian filsafat berdasarkan watak dan fungsinya sebagaimana yang dikemukakan Titus, Smith & Nolan sebagai berikut:
    1) Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepercayaan terhadap kehidupan dan alam yang biasanya diterima secara tidak kritis. (arti informal)
    2) Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yang sangat dijunjung tinggi. (arti formal)
    3) Filsafat adalah usaha untuk mendapatkan gambaran keseluruhan. (arti komprehensif).
    4) Filsafat adalah analisa logis dari bahasa serta penjelasan tentang arti kata dan konsep. (arti analisis linguistik).
    5) Filsafat adalah sekumpulan problematik yang langsung mendapat perhatian manusia dan dicarikan jawabannya oleh ahli-ahli filsafat. (arti aktual-fundamental).
Mengapa Pancasila dikatakan sebagai sistem filsafat? Ada beberapa alasan yang dapat ditunjukkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Pertama; dalam sidang BPUPKI, 1 Juni 1945, Soekarno memberi judul pidatonya dengan nama Philosofische Grondslag daripada Indonesia Merdeka. Adapun pidatonya sebagai berikut:
Paduka Tuan Ketua yang mulia, saya mengerti apa yang Ketua kehendaki! Paduka Tuan Ketua minta dasar, minta Philosofische Grondslag, atau jika kita boleh memakai perkataan yang muluk-muluk, Paduka Tuan Ketua yang mulia minta suatu Weltanschauung, di atas mana kita mendirikan negara Indonesia itu”. (Soekarno, 1985: 7).
Noor Bakry menjelaskan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat merupakan hasil perenungan yang mendalam dari para tokoh kenegaraan Indonesia. Hasil perenungan itu semula dimaksudkan untuk merumuskan dasar negara yang akan merdeka. Selain itu, hasil perenungan tersebut merupakan suatu sistem filsafat karena telah memenuhi ciri-ciri berpikir kefilsafatan. Beberapa ciri berpikir kefilsafatan meliputi:
    1. Sistem filsafat harus bersifat koheren, artinya berhubungan satu sama lain secara runtut, tidak mengandung pernyataan yang saling bertentangan di dalamnya. Pancasila sebagai sistem filsafat, bagian-bagiannya tidak saling bertentangan, meskipun berbeda, bahkan saling melengkapi, dan tiap bagian mempunyai fungsi dan kedudukan tersendiri;
    2. Sistem filsafat harus bersifat menyeluruh, artinya mencakup segala hal dan gejala yang terdapat dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa merupakan suatu pola yang dapat mewadahi semua kehidupan dan dinamika masyarakat di Indonesia;
    3. Sistem filsafat harus bersifat mendasar, artinya suatu bentuk perenungan mendalam yang sampai ke inti mutlak permasalahan sehingga menemukan aspek yang sangat fundamental. Pancasila sebagai sistem filsafat dirumuskan berdasarkan inti mutlak tata kehidupan manusia menghadapi diri sendiri, sesama manusia, dan Tuhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
    4. Sistem filsafat bersifat spekulatif, artinya buah pikir hasil perenungan sebagai praanggapan yang menjadi titik awal yang menjadi pola dasar berdasarkan penalaran logis, serta pangkal tolak pemikiran tentang sesuatu. Pancasila sebagai dasar negara pada permulaannya merupakan buah pikir dari tokoh-tokoh kenegaraan sebagai suatu pola dasar yang kemudian dibuktikan kebenarannya melalui suatu diskusi dan dialog panjang dalam sidang BPUPKI hingga pengesahan PPKI (Bakry, 1994: 13--15).
Kedua, Pancasila sebagai Weltanschauung, artinya nilai-nilai Pancasila itu merupakan sesuatu yang telah ada dan berkembang di dalam masyarakat Indonesia, yang kemudian disepakati sebagai dasar filsafat negara (Philosophische Grondslag). Weltanschauung merupakan sebuah pandangan dunia (world-view). Hal ini menyitir pengertian filsafat oleh J. A. Leighton sebagaimana dikutip The Liang Gie, ”A complete philosophy includes a worldview or a reasoned conception of the whole cosmos, and a life-view or doctrine of the values, meanings, and purposes of human life” (The Liang Gie, 1977: 8). Ajaran tentang nilai, makna, dan tujuan hidup manusia yang terpatri dalam Weltanschauung itu menyebar dalam berbagai pemikiran dan kebudayaan Bangsa Indonesia.
b. Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Urgensi Pancasila sebagai sistem filsafat atau yang dinamakan filsafat Pancasila, artinya refleksi filosofis mengenai Pancasila sebagai dasar negara. Sastrapratedja menjelaskan makna filsafat Pancasila sebagai berikut. Pengolahan filsofis Pancasila sebagai dasar negara ditujukan pada beberapa aspek.
Pertama, agar dapat diberikan pertanggungjawaban rasional dan mendasar mengenai sila-sila dalam Pancasila sebagai prinsip-prinsip politik. Kedua, agar dapat dijabarkan lebih lanjut sehingga menjadi operasional dalam bidang-bidang yang menyangkut hidup bernegara. Ketiga, agar dapat membuka dialog dengan berbagai perspektif baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Keempat, agar dapat menjadi kerangka evaluasi terhadap segala kegiatan yang bersangkut paut dengan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, serta memberikan perspektif pemecahan terhadap permasalahan nasional (Sastrapratedja, 2001: 3).
Pertanggungjawaban rasional, penjabaran operasional, ruang dialog, dan kerangka evaluasi merupakan beberapa aspek yang diperlukan bagi pengolahan filosofis Pancasila, meskipun masih ada beberapa aspek lagi yang masih dapat dipertimbangkan.
c. Menanya Alasan Diperlukannya Kajian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Filsafat Pancasila sebagai Genetivus Objectivus dan Genetivus Subjectivus
Pancasila sebagai genetivus-objektivus, artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sebagai objek yang dicari landasan filosofisnya berdasarkan sistem-sistem dan cabang-cabang filsafat yang berkembang di Barat.Pancasila sebagai genetivus-subjectivus, artinya nilai-nilai Pancasila dipergunakan untuk mengkritisi berbagai aliran filsafat yang berkembang, baik untuk menemukan hal-hal yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila maupun untuk melihat nilai-nilai yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.Selain itu, nilai-nilai Pancasila tidak hanya dipakai dasar bagi pembuatan peraturan perundang-undangan, tetapi juga nilai-nilai Pancasila harus mampu menjadi orientasi pelaksanaan sistem politik dan dasar bagi pembangunan nasional. Misalnya, Sastrapratedja (2001: 2) mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar politik, yaitu prinsip-prinsip dasar dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Adapun Soerjanto (1991:57-58) mengatakan bahwa fungsi Pancasila untuk memberikan orientasi ke depan mengharuskan bangsa Indonesia selalu menyadari situasi kehidupan yang sedang dihadapinya.
2. Landasan Ontologis Filsafat Pancasila
Landasan ontologis Pancasila artinya sebuah pemikiran filosofis atas hakikat dan raison d’etre sila-sila Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia. Oleh karena itu, pemahaman atas hakikat sila-sila Pancasila itu diperlukan sebagai bentuk pengakuan atas modus eksistensi bangsa Indonesia. Sastrapratedja (2010: 147--154) menjabarkan prinsip-prinsip dalam Pancasila sebagai berikut:
    1) Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pengakuan atas kebebasan beragama, saling menghormati dan bersifat toleran, serta menciptakan kondisi agar hak kebebasan beragama itu dapat dilaksanakan oleh masing-masing pemeluk agama.
    2) Prinsip Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mengakui bahwa setiap orang memiliki martabat yang sama, setiap orang harus diperlakukan adil sebagai manusia yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Hak Asasi Manusia.
    3) Prinsip Persatuan mengandung konsep nasionalisme politik yang menyatakan bahwa perbedaan budaya, etnis, bahasa, dan agama tidak menghambat atau mengurangi partsipasi perwujudannya sebagai warga negara kebangsaan. Wacana tentang bangsa dan kebangsaan dengan berbagai cara pada akhirnya bertujuan menciptakan identitas diri bangsa Indonesia.
    4) Prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan mengandung makna bahwa sistem demokrasi diusahakan ditempuh melalui proses musyawarah demi tercapainya mufakat untuk menghindari dikotomi mayoritas dan minoritas.
    5) Prinsip Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia sebagaimana yang dikemukakan Soekarno, yaitu didasarkan pada prinsip tidak adanya kemiskinan dalam negara Indonesia merdeka, hidup dalam kesejahteraan (welfare state).
3. Landasan Epistemologis Filsafat Pancasila
Landasan epistemologis Pancasila artinya nilai-nilai Pancasila digali dari pengalaman (empiris) bangsa Indonesia, kemudian disintesiskan menjadi sebuah pandangan yang komprehensif tentang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Penjabaran sila-sila Pancasila secara epistemologis dapat diuraikan sebagai berikut.
    1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa digali dari pengalaman kehidupan beragama bangsa Indonesia sejak dahulu sampai sekarang.
    2) Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab digali dari pengalaman atas kesadaran masyarakat yang ditindas oleh penjajahan selama berabad-abad. Oleh karena itu, dalam alinea pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa penjajahan itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
    3) Sila Persatuan Indonesia digali dari pengalaman atas kesadaran bahwa keterpecahbelahan yang dilakukan penjajah kolonialisme Belanda melalui politik Devide et Impera menimbulkan konflik antarmasyarakat Indonesia.
    4) Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah mengenal secara turun temurun pengambilan keputusan berdasarkan semangat musyawarah untuk mufakat.
    5) Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia digali dari prinsip-prinsip yang berkembang dalam masyarakat Indonesia yang tercermin dalam sikap gotong royong.
4. Landasan Aksilogis Pancasila
Landasan aksiologis Pancasila artinya nilai atau kualitas yang terkandung dalam sila-sila Pancasila. Sila pertama mengandung kualitas monoteis, spiritual, kekudusan, dan sakral. Sila kemanusiaan mengandung nilai martabat, harga diri, kebebasan, dan tanggung jawab. Sila persatuan mengandung nilai solidaritas dan kesetiakawanan. Sila keempat mengandung nilai demokrasi, musyawarah, mufakat, dan berjiwa besar. Sila keadilan mengandung nilai kepedulian dan gotong royong.
C. Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Politis tentang Pancasila sebagai Sitem Filsafat
1. Sumber Historis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sejak zaman purbakala hingga pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, masyarakat Nusantara telah melewati ribuan tahun pengaruh agama-agama lokal, yaitu sekitar 14 abad pengaruh Hindu dan Buddha, 7 abad pengaruh Islam, dan 4 abad pengaruh Kristen. Tuhan telah menyejarah dalam ruang publik Nusantara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih berlangsungnya sistem penyembahan dari berbagai kepercayaan dalam agama-agama yang hidup di Indonesia. Pada semua sistem religi-politik tradisional di muka bumi, termasuk di Indonesia, agama memiliki peranan sentral dalam pendefinisian institusi-institusi sosial (Yudi-Latif, 2011: 57--59).
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil da Beradab
Nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat Indonesia dilahirkan dari perpaduan pengalaman bangsa Indonesia dalam menyejarah. Bangsa Indonesia sejak dahulu dikenal sebagai bangsa maritim telah menjelajah keberbagai penjuru Nusantara, bahkan dunia. Hasil pengembaraan itu membentuk karakter bangsa Indonesia yang kemudian oleh Soekarno disebut dengan istilah Internasionalisme atau Perikemanusiaan. Kemerdekan Indonesia menghadirkan suatu bangsa yang memiliki wawasan global dengan kearifan lokal, memiliki komitmen pada penertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian, dan keadilan sosial serta pada pemuliaan hak-hak asasi manusia dalam suasana kekeluargaan kebangsan Indonesia (Yudi-Latif, 2011: 201).
c. Sila Persatuan Indonesia
Kebangsaan Indonesia merefleksikan suatu kesatuan dalam keragaman serta kebaruan dan kesilaman. Indonesia adalah bangsa majemuk paripurna yang menakjubkan karena kemajemukan sosial, kultural, dan teritorial dapat menyatu dalam suatu komunitas politik kebangsaan Indonesia. Jika di tanah dan air yang kurang lebih sama, nenek moyang bangsa Indonesia pernah menorehkan tinta keemasannya, maka tidak ada alasan bagi manusia baru Indonesia untuk tidak dapat mengukir kegemilangan (Yudi-Latif, 2011:377).
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat memang merupakan fenomena baru di Indonesia, yang muncul sebagai ikutan formasi negara republik Indonesia merdeka. Sejarah menunjukkan bahwa kerajaan-kerajaan pra-Indonesia adalah kerajaan feodal yang dikuasai oleh raja-raja autokrat. Meskipun demikian, nilai-nilai demokrasi dalam taraf tertentu telah berkembang dalam budaya Nusantara, dan dipraktikkan setidaknya dalam unit politik kecil, seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, banjar di Bali, dan lain sebagainya. Tan Malaka mengatakan bahwa paham kedaulatan rakyat sebenarnya telah tumbuh di alam kebudayaan Minangkabau, kekuasaan raja dibatasi oleh ketundukannya pada keadilan dan kepatutan. Kemudian, Hatta menambahkan ada dua anasir tradisi demokrasi di Nusantara, yaitu; hak untuk mengadakan protes terhadap peraturan raja yang tidak adil dan hak untuk menyingkir dari kekuasaan raja yang tidak disenangi (Yudi-Latif, 2011: 387--388).
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Masyarakat adil dan makmur adalah impian kebahagian yang telah berkobar ratusan tahun lamanya dalam dada keyakinan bangsa Indonesia. Impian kebahagian itu terpahat dalam ungkapan “Gemah ripah loh jinawi, tata tentrem kerta raharja”. Demi impian masyarakat yang adil dan makmur itu, para pejuang bangsa telah mengorbankan dirinya untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Sejarah mencatat bahwa bangsa Indonesia dahulunya adalah bangsa yang hidup dalam keadilan dan kemakmuran, keadaan ini kemudian dirampas oleh kolonialisme (Yudi-Latif, 2011: 493--494).
2. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam 2 kelompok. Kelompok pertama, masyarakat awam yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat yang sudah dikenal masyarakat Indonesia dalam bentuk pandangan hidup, Way of life yang terdapat dalam agama, adat istiadat, dan budaya berbagai suku bangsa di Indonesia. Kelompok kedua, masyarakat ilmiah-akademis yang memahami Pancasila sebagai sistem filsafat dengan teori-teori yang bersifat akademis.
Kelompok pertama memahami sumber sosiologis Pancasila sebagai sistem filsafat dalam pandangan hidup atau kearifan lokal yang memperlihatkan unsur-unsur filosofis Pancasila itu masih berbentuk pedoman hidup yang bersifat praktis dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam konteks agama, masyarakat Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius karena perkembangan kepercayaan yang ada di masyarakat sejak animisme, dinamisme, politeistis, hingga monoteis.Pancasila sebagai sistem filsafat, menurut Notonagoro merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Artinya, sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan utuh yang yang saling terkait dan saling berhubungan secara koheren. Notonagoro menggambarkan kesatuan dan hubungan sila-sila Pancasila itu dalam bentuk kesatuan dan hubungan hierarkis piramidal dan kesatuan hubungan yang saling mengisi atau saling mengkualifikasi.
3. Sumber Politis Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama, meliputi wacana politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat pada sidang BPUPKI, sidang PPKI, dan kuliah umum Soekarno antara tahun 1958 dan 1959, tentang pembahasan sila-sila Pancasila secara filosofis. Kelompok kedua, mencakup berbagai argumen politis tentang Pancasila sebagai sistem filsafat yang disuarakan kembali di era reformasi dalam pidato politik Habibie 1 Juni 2011.
Kelompok kedua, diwakili Habibie dalam pidato 1 Juni 2011 yang menyuarakan kembali pentingnya Pancasila bagi kehidupan bangsa Indonesia setelah dilupakan dalam rentang waktu yang cukup panjang sekitar satu dasawarsa pada eforia politik di awal reformasi. Sumber politis Pancasila sebagai sistem filsafat berlaku juga atas kesepakatan penggunaan simbol dalam kehidupan bernegara. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol dalam kehidupan bernegara. Dalam pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi sebagai berikut. ”Bendera Negara Indonesia ialah sang merah putih”. Pasal 36, ”Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia”. Pasal 36A, ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Pasal 36B, ”Lagu kebangsaan Indonesia ialah Indonesia Raya”. Bendera merah putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan lagu Indonesia Raya, semuanya merupakan simbol dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Berikut adalah arti dalam lambing Garuda Pancasila.
a. Garuda Pancasila sendiri adalah Burung Garuda yang sudah dikenal melalui mitologi kuno dalam sejarah bangsa Indonesia, yaitu kendaraan Wishnu yang menyerupai burung elang rajawali. Garuda digunakan sebagai Lambang Negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.
b. Warna keemasan pada Burung Garuda melambangkan keagungan dan kejayaan.
c. Garuda memiliki paruh, sayap, cakar, dan ekor yang melambangkan kekuatan dan tenaga pembangunan.
d. Jumlah bulu Garuda Pancasila melambangkan hari jadi Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, di antaranya:
    1) 17 helai bulu pada masing-masing sayap
    2) 8 helai bulu pada ekor
    3) 19 helai bulu di bawah perisai atau pada pangkal ekor
    4) 45 helai bulu di leher
e. Perisai adalah tameng yang telah lama dikenal dalam kebudayaan dan peradaban Indonesia sebagai bagian senjata yang melambangkan perjuangan, pertahanan, dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.
f. Di tengah-tengah perisai terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan garis khatulistiwa yang menggambarkan lokasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu negara tropis yang dilintasi garis khatulistiwa membentang dari timur ke barat.
g. Warna dasar pada ruang perisai adalah warna bendera kebangsaaan negara Indonesia "Merah-Putih", sedangkan pada bagian tengah berwarna dasar hitam.
h. Pada perisai terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar negara Pancasila. Pengaturan pada lambang perisai adalah sebagai berikut:
    1) Sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa; dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima berlatar hitam.
    2) Sila kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab; dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai berlatar merah.
    3) Sila ketiga: Persatuaan Indonesia; di lambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai berlatar putih.
    4) Sila keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan; dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai berlatar merah.
    5) Sila kelima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia; Dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai berlatar putih.
D. Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
1. Dinamika Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat mengalami dinamika sebagai berikut. Pada era pemerintahan Soekarno, Pancasila sebagai sistem filsafat dikenal dengan istilah “Philosofische Grondslag”. Gagasan tersebut merupakan perenungan filosofis Soekarno atas rencananya berdirinya negara Indonesia merdeka. Ide tersebut dimaksudkan sebagai dasar kerohanian bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara. Ide tersebut ternyata mendapat sambutan yang positif dari berbagai kalangan, terutama dalam sidang BPUPKI pertama, persisnya pada 1 Juni 1945. Namun, ide tentang Philosofische Grondslag belum diuraikan secara rinci, lebih merupakan adagium politik untuk menarik perhatian anggota sidang, dan bersifat teoritis.
Pada masa itu, Soekarno lebih menekankan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diangkat dari akulturasi budaya bangsa Indonesia. Pada era Soeharto, kedudukan Pancasila sebagai sistem filsafat berkembang ke arah yang lebih praktis (dalam hal ini istilah yang lebih tepat adalah weltanschauung). Artinya, filsafat Pancasila tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tetapi juga digunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari. Atas dasar inilah, Soeharto mengembangkan sistem filsafat Pancasila menjadi penataran P-4.
Pada era reformasi, Pancasila sebagai sistem filsafat kurang terdengar resonansinya. Namun, Pancasila sebagai sistem filsafat bergema dalam wacana akademik, termasuk kritik dan renungan yang dilontarkan oleh Habibie dalam pidato 1 Juni 2011.
2. Tantangan Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Beberapa bentuk tantangan terhadap Pancasila sebagai sistem filsafat muncul dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
    1. Kapitalisme, yaitu aliran yang meyakini bahwa kebebasan individual pemilik modal untuk mengembangkan usahanya dalam rangka meraih keuntungan sebesar-besarnya merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat.
    2. Komunisme adalah sebuah paham yang muncul sebagai reaksi atas perkembangan kapitalisme sebagai produk masyarakat liberal. Komunisme merupakan aliran yang meyakini bahwa kepemilikan modal dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata.
sumber : http://zieramen.fasilkomsibila16.com/tugaspancasila/sidebar-right4.html

Refleksi Perkuliahan Pancasila

Saya menyimpulkan bahwa sebagai warga Negara Indonesia, betapa pentingnya bagi kita untuk mempelajari dan memahami Pancasila.  Pancasila...